


Kejati Jateng aktif memantau dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) melalui posko pemilu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menyatakan bahwa posko ini berfungsi sebagai pusat pemantauan kegiatan pemilu di daerah, Rabu (29/11).
Arfan Triono menjelaskan Posko pemilu tidak hanya berfokus pada pemantauan, namun juga melakukan tindakan preventif
Kasi A Bidang Intelejen Kejati Jawa Tengah, Faetony Yosy Abdullah menyampaikan bahwa Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga dikerahkan.
Lebih lanjut, Faetony Yosy Abdullah menjelaskan peran posko pemilu dalam penghimpunan data terkait pemilu yang terdapat di masing-masing daerah di Jawa Tengah dengan total 37
Faetony Yosy Abdullah menegaskan Posko pemilu juga menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait pemilu yang nantinya akan ditindaklanjuti bersama di Forum Sentra Gakkumdu
Fotografer: Aldianza Fatria